Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah UU Cyber pertama di Indonesia.
Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.
Sanksi mengenai penyadapan tertuang di Bab XI tentang Ketentuan Pidana, yakni Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Undang-Undang ini dapat Anda download disini:
http://xfile.us/download/index/p_download/hash_Tx8cW8YJHy31/




Terima Kasih atas infonya bro..
mantap
Suka gak suka, undang-undang ITE harus disambut gembira meskipun penegakan hukum sebenarnya tidak melulu bergantung dengan ada tidaknya undang-undang. Lebih penting dari itu semua adalah penegakan hukum oleh para penegak hukum. Sehebat-hebatnya undang-undang, toh tetap saja dibenda tak hidup. Gak bisa ngapa-ngapain. UUnya dah hebat, penegak hukumnya ompong. ya sudah, ini seprti kita menyimpan macan ompong. ya ga?
Terutama hakim, dalam penyelesaian perkara hukum harus berani melakukan penemuan dan terobosan hukum. Tidak bergantung ada tidaknya uu. Secara teori dan praktek ini sah-sah saja. Tapi beranikah? Ragu. Sulit menemukan hakim seperti ini. Semuanya sudah terlalu bergantung dengan uu. Tidak ada UU tidak ada hukum. Bayangkan jika semua masalah harus diselesaikan berdasarkan UU. Berapa banyak UU harus dibuat? Berapa lama mahasiswa fak hukum harus menelan ilmu hukum?
Hukum tidak melulu bergantung dengan UU. Gantungan hukum sebenarnya adalah isi hati dan kepala hakim kita. Dialah wakil Tuhan di bidang hukum (KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, bukan UU. Inilah kepala setiap Putusan Pengadilan di Indonesia)